Menurut Peraturan Pemerintah Republik Indonesia
Nomor 72 Tahun 1998 Tentang Pengamanan Sediaan Farmasi Dan Alat
Kesehatan, Alat kesehatan adalah instrumen, aparatus, mesin, implan
yang tidak mengandung obat yang digunakan untuk mencegah, mendiagnosis,
menyembuhkan dan meringankan penyakit, merawat orang sakit serta memulihkan
kesehatan pada manusia dan atau untuk membentuk struktur dan memperbaiki fungsi
tubuh.
Sejak perang dunia II di Indonesia sudah
mengenal pabrik alat kesehtan Aesculap dari Jerman. Kini banyak dikenal nama
pabrik diantaranya Dimedia, Chiron, Diener, Reicodent, Rudolv,
Martin dll.
Menurut Keputusan Menteri Kesehatan Republik
Indonesia Nomor 116/SK/79, Alat kesehatan dapat digolongkan menjadi :
1. preparat untuk
pemeliharaan dan perawatan kesehatan
2. Pestisida dan insektisida
pembasi hama manusia dan binatang piaraan
3. alat kecantikan yang
digunakan dalam salon kecantikan
4. wadah dari plastik dan
kaca untuk obat dan injeksi, juga karet tutup botol infus
5. peralatan obstetri dan
hgynekologi
6. pelalatan anestesi
7. peralatan dan perlengkapan
kedokteran gigi
8. peralatan dan perlengkapan
kedokteran THT
9. peralatan dan perlengkapan
kedokteran mata
Sebagai dasar pengenalan alat-alat kesehatan tidak
semua golongan alat diketengahkan, hanya alat-alat kesehatan yang ada di apotik
dan sering dipergunakan oleh pasien atau dipergunakan medis dan perawat di
rumah sakit.
Untuk memudahkan dalam mempelajari alat kesehatan
ini maka kita coba dibagi menjadi :